Alur visual Prosedur Pengajuan Keberatan dan
penyelesaian sengketa informasi
1
Mengajukan Keberatan
Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan
kepada Atasan PPID melalui e-PPID (online),
surat, e-mail, telepon, atau Petugas Layanan
Informasi di Meja Informasi maksimal 30 hari
kerja sejak alasan pengajuan keberatan ditemukan.
2
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan informasi
dan memenuhi persyaratan. Pemohon menerima
tanda bukti pengajuan keberatan dari Petugas
Layanan Informasi.
3
Menerima Tanggapan
Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID
paling lambat 6 hari kerja sejak pengajuan
keberatan diterima.
4
Mengajukan Sengketa
Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi
publik kepada Komisi Informasi Pusat paling
lambat 14 hari kerja sejak diterimanya
tanggapan dari Atasan PPID.